BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri dan anggota Forkopimda Provinsi Kalteng serta Kepala Perangkat Daerah terkait menghadiri langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Rakor diikuti langsung oleh Pemprov Kalteng secara virtual melalui video conference dari Aula Eka Hapakat Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (9/9/2020) kemarin.
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kabin dan Kasatgas Covid-19.
Kegiatan ini diikuti oleh Gubernur dan Bupati/Walikota didampingi Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ketua KPU serta Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri melaporkan dalam Rapat, untuk Provinsi Kalteng pada tanggal 14 Agustus 2020 lalu sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara, sebaran Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah Kalteng sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 di antaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Murung Raya sudah selesai. Sedangkan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Sukamara masih dalam proses.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Fahrizal Fitri pelaksanaan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dalam pelaksanaannya di antaranya pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dihadiri maksimal 5 orang dan di posko kemenangan masing-masing paslon maksimal 20 orang dengan menggunakan masker, sarung tangan dan sanitizer.
Selain itu, pihak KPU melakukan screening awal berupa pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker, sarung tangan dan sanitizer serta penerapan physical distancing.
KPU wajib memiliki fasilitas cuci tangan, sabun dan air mengalir, menyiapkan sanitizer pada meja calon pendaftar calon Gubernur dan Wakil Gubernur, lokasi tempat duduk pendaftar harus physical distancing, meningkatkan kebersihan area dan penyelenggara dan pengawas menggunakan mask shield, sarung tangan dan masker.
Untuk pelaksanaan Tes Kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dilakukan di rumah sakit Doris Syilvanus Palangka Raya dengan menerapkan wajib menggunakan Masker dan Jaga Jarak.
Pemeriksaan Kesehatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dilaksanakan selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 8 sampai dengan 9 September 2020 oleh tim uji kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalteng, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kalteng dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. (rmi/MMC Kalteng)