BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Pengungkapan 14 Tersangka

Whatsapp Image 2025 07 03 At 4.13.13 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Rabu (3/7), BNNP Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga Juni 2025.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, ini turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima kasus berbeda yang terjadi di Kabupaten Kapuas, Katingan, Pulang Pisau, serta Kota Palangka Raya. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 12 pria dan 2 wanita, dengan rincian 10 orang masyarakat umum dan 4 orang warga binaan pemasyarakatan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 38,4 gram sabu dari Timpah, Kabupaten Kapuas, 53 butir ekstasi (MDMA) dari dua kasus di Kota Palangka Raya, 43,31 gram sabu dari Kabupaten Katingan dan 28,43 gram sabu dari Kabupaten Pulang Pisau

Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan MDMA. Keduanya merupakan narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Ruslan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan bentuk nyata keseriusan BNN dalam memerangi narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai proses hukum, tetapi juga sebagai ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika. Mari kita terus gelorakan semangat perang terhadap narkoba demi terwujudnya Indonesia Bersinar, yaitu Indonesia yang Bersih dari Narkoba,” tegas Ruslan. Yud