BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Kuwu Senilawati menyebutkan bahwa peraturan yang mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk selalu menggunakan masker di masa pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 di Kalteng, agar lebih dulu disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Hal ini disampaikannya ketika dibincangi awak media di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2020) siang. Dirinya mengatakan bahwa ketika disosialisasikan, maka hendaknya masyarakat itu secara aktif mengikuti dan mentaati aturan tersebut demi kepentingan kita bersama.
“Hendaknya disosialisasikan dulu kepada masyarakat mengenai sanksinya. Selain itu, diharapkan juga masyarakat untuk secara aktif mengikuti dan mentaati aturan itu demi kepentingan luas,” ucap Kuwu.
Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengaku bahwa secara pribadi setuju atas adanya peraturan tersebut. Karena tidak boleh bermain-main dengan pandemi Covid-19 ini. Dirinya pun mencontohkan kejadian yang dialami oleh Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta, yang sekarang ini sudah masuk lagi ke tahap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena ketidakpatuhan masyarakat akan aturan pemerintah.
“Nah kalau sudah mewabah, rumah sakit di Jakarta itu akan kewalahan dalam menangani pasien Covid-19 ini. Apalagi kalau kita di Palangka Raya ini. Jadi saya mengimbau kepada masyakat itu untuk secara aktif dan dengan ikhlas sukarela untuk dapat menggunakan masker ketika keluar rumah. Kan tidak susah memakai masker itu? Kalau memang tidak memiliki sampaikan kepada petugas berwenang, agar pemerintah daerah bisa membagikan masker kepada masyarakat secara maksimal,” tegas Kuwu.
Selain itu, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Katingan ini, selama masa sosialisasinya peraturan tersebut, diharapkan pemerintah dapat membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakannya pada saat itu.
“Nah jika sudah disosialisasikan namun pada saat sudah memasuki penerapan peraturan tersebut, dimana masyarakat sudah tahu apabila tidak menuruti maka ada sanksi. Jika ada yang tidak taat saya setuju saja untuk diberi sanksi. Karena saat ini, kesehatan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah dalam menjaganya, tetapi juga tugas masyarakat itu sendiri untuk ikut menjaganya. Jadi mari kita bersama-sama taati peraturan yang ada secara aktif, agar dapat menekan bahkan memutus penyebaran Covid-19 di Bumi Tambun Bungai ini,” demikian kata Kuwu. (ega)
