BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Waldi, motoris taksi air sebagai tersangka dalam kecelakaan air yang terjadi pada Selasa (8/7) lalu di Sungai Barito, Barito Utara.
Dalam insiden tragis melibatkan tongkang dan Tugboat, 3 dari 38 penumpang dinyatakan hilang. Beberapa hari kemudian, dua penumpang berhasil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, sedangkan satu penumpang lainnya belum ditemukan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Motoris taksi air dikenakan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan nakhoda Tugboat saat ini masih berstatus saksi.
“Dari penyelidikan yang dilakukan Ditpolairud, enam saksi sudah diperiksa. Baik kru Tugboat maupun taksi air. Saat ini penyidik juga tengah meminta keterangan dari saksi ahli untuk menyelidiki kecelakaan air tersebut,” katanya, Rabu (16/7).
Erlan menegaskan, Polda Kalteng melalui Ditpolairud berkomitmen melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.
“Taksi air yang dikemudikan Waldi diketahui berangkat dari Muara Teweh menuju Puruk Cahu. Namun ketika sampai di daerah Lahei, taksi air mengalami mesin mati dan terbawa arus ke tengah-tengah antara tongkang dan tugboat,” pungkasnya. Yud