Satgas Tindak Ratusan Warga Langgar Protokol Kesehatan

Masyarakat yang berada di Pasar Besar saat terjaring pelanggaran penggunaan masker

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sosialisasi masif yang dilakukan Satgas Covid-19 dalam menerapkan protokol kesehatan nyatanya masih tidak diindahkan masyarakat.

Dalam penindakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam Perwali Kota Palangka Raya, Satgas Yustisi menjaring 150 pelanggar hanya dalam dua jam kegiatan di Pasar Besar Kota Palangka Raya.

Puluhan personel menjaring satu persatu pengunjung dan pedagang Pasar Besar yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Mereka yang kedapatan melanggar lalu diberikan rompi bertuliskan pelanggar dan diberikan sanksi sosial maupun sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan delapan orang dikenakan sanksi administrasi Rp100 ribu dan 150 lainnya dikenai sanski sosial.

“Hari ini dan seterusnya penegakan Perwali kita laksanakan,” tegasnya. (yud)