BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo resmi melepas ratusan personel yang tergabung dalam tim Satgas Yustisi Covid-19, Senin (14/9/2020) pagi.
Ratusan personel nantinya akan bergerak ke sejumlah titik untuk menindak masyarakat yang melanggar Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur mengenai protokol kesehatan.
Penindakan saat ini telah dilakukan menyusul rampungnya masa sosialisasi terhadap penggunaan masker bagi masyarakat.
“Masyarakat yang abai dan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial atau denda sesuai dengan Perwali dan Pergub. Pada Perwali sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu dan Pergub sebesar Rp250 ribu,” tegas Kapolda.
Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BPBD, Dishub, Pol PP, dan Ormas akan bergerak secara mobile untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan.
Satgas yang terbagi menjadi tiga tim akan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah keramaian masyarakat. (yud)