BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama aktif antara BNNP Kalteng dan aparat desa setempat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka.
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7), setelah tim gabungan dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi awal yang diberikan oleh perangkat desa dan warga.
Sekitar pukul 08.15 WIB, tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah berwarna biru yang terletak tepat di depan Balai Desa Luwuk Langkuas. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Yuel alias Ateng (49), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.
“Penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif aparat desa dan masyarakat yang memberikan informasi akurat serta mendukung proses penggerebekan,” kata Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid di Kantor BNNP Kalteng, Jumat (1/8).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 3,34 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok di atas lemari kamar. Selain itu, disita pula uang tunai sebesar Rp46.988.000, satu unit timbangan digital, pipet kaca, bungkus klip bening dan satu unit handphone.
Ruslan menambahkan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkoba, dengan sasaran utama para pekerja tambang di wilayah sekitar.
“Ini membuktikan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa. Tanpa dukungan dari aparat desa, pengungkapan kasus seperti ini tidak akan berjalan seefektif ini,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor BNNP Kalteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BNNP Kalteng mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kalteng untuk terus aktif menjalin komunikasi dan kerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan desa-desa, karena mereka adalah garda terdepan dalam deteksi dini peredaran narkotika,” pungkasnya. YUD