BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Langkah tegas akan diambil Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan sesuai Perwali 2020.
Usai terkena sanksi sosial, pelanggar yang mengulangi kesalahannya akan dikenakan sanksi administrasi.
Ini ditegaskan Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, usai rapat evaluasi penindakan hari pertama protokol kesehatan, Senin (14/9/2020) sore.
“Setiap pelanggar akan kita data baik identitas dan alamatnya. Jika sebelumnya hanya dikenakan sanksi sosial, maka pelanggaran selanjutnya berupa sanksi administrasi. Kita akan benar-benar menindak pelanggar protokol kesehatan,” katanya.
Pada hari pertama penindakan, petugas tidak bisa memaksa pelanggar untuk dikenakan sanksi administrasi karena batas kemampuan ekonomi. Sanksi sosial diharap bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih abai akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
“Sejauh ini tidak ada kendala dalam penindakan kita. Petugas langsung bergerak secara mobile mencari pelanggar protokol kesehatan dan memberikan sanksi,” terangnya.
Sesuai Perwali 2020, sanksi sosial diberikan selama satu jam kepada pelanggar baik membersihkan tempat umum dan pembinaan lainnya. Sedangkan pelanggar yang memilih membayar sanksi administrasi diharuskan membayarkannya ke bank untuk disetorkan ke kas daerah.
Penindakan akan terus dilakukan dan dievaluasi guna memberikan efek jera dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
“Mengingat ini berstatus bencana nasional, maka penindakan akan berhenti jika status bencana nasional dicabut. Sejauh ini penindakan sudah berjalan lancar,” tutupnya. (yud)