BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah keras tudingan adanya intervensi terhadap Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam penanganan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul unggahan di media sosial Facebook berinisial AT, yang menyebut adanya intervensi Bawaslu Kalteng dalam penanganan pelanggaran di Barito Utara.
Unggahan tersebut diduga berasal dari simpatisan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya di Muara Teweh pada Rabu (20/8/2025) murni untuk menjalankan tugas supervisi.
“Jadi kedatangan kita ke Barito Utara itu dalam rangka supervisi terkait laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kalteng. Laporan tersebut telah diplenokan, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara. Tugas kami di provinsi adalah melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, termasuk pendampingan,” jelas Nurhalina kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan, fungsi supervisi tersebut merupakan mandat undang-undang sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi melakukan supervisi terhadap PSU di Barito Utara.
“Jadi tidak benar kalau dikatakan intervensi. Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kehadiran Bawaslu Provinsi justru untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan sesuai prosedur serta memberi solusi atas kendala yang dihadapi kabupaten,” tegasnya.
Nurhalina juga menyinggung pengalaman Pilkada Barito Utara pada 27 November 2024, ketika muncul persepsi serupa terkait kehadiran Bawaslu Provinsi.
“PSU itu ada kriterianya, tidak serta merta bisa direkomendasikan. Pada Pilkada 27 November lalu, memang ada indikator yang terpenuhi, sehingga Bawaslu Barito Utara mengeluarkan rekomendasi PSU. Kehadiran kami waktu itu tidak serta merta menentukan hasil, karena semua ada mekanisme dan kajiannya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa Bawaslu adalah lembaga hierarkis yang bekerja secara terkoordinasi dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
“Kami hanya memastikan semua berjalan sesuai aturan, bukan untuk mengganggu apalagi mengintervensi. Justru kami hadir agar pelaksanaan PSU dan penanganan pelanggaran bisa berjalan lancar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurhalina menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum atas tuduhan yang beredar.
“Barang bukti sudah siap. Kita akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum,” tandasnya. (asp)