BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Gunung Mas.
Dari operasi yang berlangsung sejak 20 hingga 25 Agustus 2025 itu, tiga orang tersangka ditangkap, sementara seorang bandar besar berinisial YT alias JAGO masih dalam pengejaran.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kurun. Pada Rabu (20/8) pagi, tim BNNP Kalteng mengamankan AD alias BUBU di Jalan MT. Haryono, Kurun, dengan barang bukti uang tunai Rp500 ribu dan sebuah handphone.
Hasil interogasi kemudian mengarah pada FD alias UNGA, yang ditangkap di Jalan KS. Tubun, Kurun. Dari tangan FD, petugas menyita sabu seberat 0,6 gram, uang tunai Rp805 ribu, dan dua unit handphone.
Pengembangan kasus membawa tim ke sebuah rumah di Jalan Ais Nasution, Kurun, pada malam hari. Dari dalam jok motor listrik, petugas menemukan 1 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina, 24 butir ekstasi, sabu 3,08 gram, serta timbangan digital.
Tak berhenti di situ, pada Senin (25/8), petugas kembali meringkus LH di Jalan KS. Tubun, Kurun. Dari rumahnya, diamankan sabu 0,48 gram, dua unit handphone, uang Rp1,85 juta, brankas kecil, plastik klip, serta perlengkapan konsumsi sabu.
“Bandar narkoba dari kasus ini adalah FD. Sedangkan LH dan AD adalah anak buah dari FD yang bertugas mengecer narkoba,” ucap Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (27/8).
Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka FD diketahui fakta jika sabu seberat 1 kilogram tersebut diantarkan oleh YT alias JAGO pada 11 Agustus 2025 lalu menggunakan sarana mobil Toyota Fortuner. Sabu seberat 1 kilogram tersebut dibeli seharga Rp1,25 miliar.
“Ketika kita hendak melakukan pengembangan ke lokasi milik YT alias JAGO ke rumah dan pondok di area tambang emas Desa Tumbang Miwan, tersangka sudah melarikan diri. Hingga kini, pencarian masih terus dilakukan,” tuturnya.
Ketiga tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
“Perang melawan narkotika tidak boleh berhenti. Kami akan kejar hingga bandar besar ini berhasil ditangkap,” tegasnya.
Sementara tersangka FD, ketika dibincangi mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp250 juta dari 1 kilogram sabu tersebut.
Menarik, FD bahkan mengaku akan membantu BNNP Kalteng dalam membongkar jaringan narkoba di Gunung Mas.
“Semua yang beli dari saya semua kalangan, baik penambang emas, masyarakat umum hingga oknum ASN,” pungkasnya. YUD