BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi aturan dan disiplin internal. Seorang personel berpangkat Aipda berinisial VR (44) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Upacara PTDH berlangsung di lapangan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Senin (8/9) dipimpin langsung Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi.
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa VR diberhentikan karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, yang sebelumnya ditangani oleh Bidpropam Polda Kalteng. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi PTDH karena melanggar Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 12 Huruf E Angka 1 Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” terangnya.
Ia menegaskan, keputusan berat ini diambil bukan tanpa pertimbangan, melainkan sebagai bentuk ketegasan institusi Polri dalam menerapkan prinsip reward and punishment kepada setiap personel.
“Walaupun PTDH ini tidak saya inginkan dan sangat berat dilakukan, namun aturan dan hukum tetap harus dijunjung tinggi. Ini adalah konsekuensi bagi anggota yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Kapolresta berharap, momen ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh jajaran agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Menurutnya, integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga dengan mengedepankan profesionalitas dan kedisiplinan.
“Semoga ini menjadi introspeksi bagi seluruh personel. Jangan sampai ada lagi pelanggaran, sehingga Polri semakin dipercaya dan dicintai masyarakat,” pungkasnya. YUD