Poktan Jadi Makmur Apresiasi Polda Kalteng Tetapkan 2 Tersangka Pemalsuan Dokumen

Whatsapp Image 2025 09 08 At 5.22.55 Pm
Kuasa Hukum Rusli Kliwon menunjukan sejumlah bukti kepemilikan lahan Poktan Jadi Makmur.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Kelompok Tani (Poktan) Jadi Makmur, Rusli Kliwon, memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah yang dinilai profesional dalam menangani laporan terkait kasus sengketa lahan di Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya.

Rusli menyebut, laporan pihaknya telah naik status ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni Daryana dan M. Nur Suparno, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Penanganan laporan kami berjalan profesional. Saat ini sudah ada dua tersangka. Kami berharap proses hukum terus berjalan sesuai aturan,” ujarnya, Senin (8/9).

Kasus ini bermula dari perkara sebelumnya yang menjerat Alfian, yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Saat itu, Alfian menggunakan surat keterangan tanah tahun 1979 yang kemudian dinyatakan palsu oleh pengadilan. Dari dokumen tersebut, Alfian menurunkannya kepada tersangka Daryana, lalu sebagian diserahkan kepada pihak lain, termasuk Mijan.

Menurut Rusli, tanah yang disengketakan tersebut berada di wilayah Kelurahan Kalampangan dan telah lama menjadi lahan garapan Poktan Jadi Makmur sejak 1994. Namun, pada tahun 2020, lahan itu disebut dirampas oleh Poktan Lewu Taheta yang baru berdiri pada tahun yang sama. Bahkan, dokumen administrasi tanah dipindahkan ke Kelurahan Sabaru.

“Padahal, tata batas kelurahan sudah jelas diatur dalam Perwali dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RTRWP. Tidak ada pergeseran titik koordinat. Jadi jangan sampai persoalan hukum ini dibelokkan ke arah lain,” tegasnya.

Rusli juga meminta agar pihak-pihak tertentu tidak menyeret masalah ini ke ranah politik maupun SARA. Ia menegaskan bahwa apa yang dilaporkan merupakan murni persoalan hukum.

“Kalau ada keberatan, silakan ajukan upaya hukum. Jangan membenturkan masyarakat dengan isu SARA atau politik. Jangan juga memfitnah dengan tudingan mafia tanah. Faktanya siapa yang sudah ditetapkan tersangka, itulah yang harus dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rusli mengungkapkan bahwa lahan Poktan Jadi Makmur hanya seluas 400 hektare, yang telah dibagikan sejak 1997–1998 melalui Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari lurah kala itu. Ia juga menyebut kasus ini sudah masuk dalam target operasi Satgas Mafia Tanah berdasarkan surat dari Kementerian ATR.

“Mafia tanah itu adalah mereka yang merampas tanah dengan melawan hukum, menguasai tanpa hak, dan menggunakan dokumen palsu. Itu yang sedang kami lawan,” pungkasnya. YUD