BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran beras premium merek JDR yang tidak memenuhi standar mutu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Kalteng melakukan pengecekan di sejumlah swalayan di Kota Palangka Raya, Kamis (31/7). Hasil pemeriksaan menemukan beras JDR yang beredar tidak sesuai standar dan tetap dipasarkan sebagai beras premium.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan pengungkapan ini telah dilaporkan secara resmi melalui LP/A/45/VII/2025/Spkt.Ditkrimsus/Polda Kalteng.
“Modus tersangka adalah memproduksi sekaligus memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar, serta tidak sesuai dengan keterangan pada label maupun iklan penjualan,” terangnya.
Polisi mengamankan 1.080 kilogram beras JDR dalam berbagai ukuran kemasan, terdiri dari 43 karung ukuran 3 kilogram, 88 karung ukuran 5 kilogram, dan 52 karung ukuran 10 kilogram. Selain itu, turut disita timbangan digital, mesin sealer, dan plastik kemasan bertuliskan JDR.
Di Palangka Raya, tersangka mendistribusikan dan menjual beras premium palsu tersebut di KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung dan Sendy’s Jalan G Obos.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menegaskan hasil uji laboratorium menunjukkan beras tersebut tidak layak disebut premium.
“Syarat butir kepala minimal 85 persen, namun pada beras JDR hanya 65 persen. Ini jelas melanggar standar,” ujarnya dalam konferensi pers.
Selain kualitas rendah, harga jual beras juga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan penyidikan, tersangka membeli beras dari Lumajang seharga Rp14.500 per kilogram, namun dijual hingga Rp21.200 per kilogram.
“Konsumen dirugikan karena membeli dengan harga premium, padahal mutunya jauh di bawah standar,” tambahnya.
Diketahui, tersangka berinisial DAW (39) memiliki izin usaha sebagai pedagang besar, namun justru memproduksi dan memasarkan beras yang tidak sesuai aturan sejak 2020. Dari Januari 2025 hingga Juli 2025 saja, sekitar 270 ton beras telah masuk ke Kalimantan Tengah dan dipasarkan ke Palangka Raya, Sidoarjo, serta Banjarmasin.
Atas perbuatannya, DAW dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. YUD