BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Setelah setahun buron, tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Expo di eks Taman Hiburan Rakyat (THR) Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya berhasil ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Tersangka bernama Leonardus Minggo Nio (LMN), kontraktor pelaksana sekaligus Direktur PT Heral Eranio Jaya. Ia ditangkap di kawasan FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, setelah tim Tipidkor berhasil melacak nomor ponsel barunya.
“Begitu mendapat informasi terkait nomor handphone terbaru LMN, tim segera bergerak ke Jakarta. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, Selasa (16/9).
LMN sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Juli 2024. Kasus korupsi proyek Gedung Expo Sampit tahun 2020 ini juga menyeret sejumlah pihak lain yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, mereka yang terlibat antara lain mantan Kepala Disperindag Kotim Zulhaidir, konsultan perencana tahap I Rikhi Zulkarnaen, serta konsultan pengawas tahap II Fazriannur. Negara ditaksir merugi hingga Rp3,5 miliar.
Atas perbuatannya, LMN dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, bahkan hukuman seumur hidup. YUD