BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama BNNK Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkoba lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kotim dan sekitarnya.
Dalam operasi yang digelar di wilayah Sebabi, Kecamatan Telawang, Selasa (7/10) malam, petugas mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti 120 butir pil ekstasi dan empat ons sabu.
Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama empat bulan. Jaringan tersebut diketahui menyelundupkan narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kotim melalui jalur-jalur tikus di area perkebunan.
“Pengiriman dilakukan menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari pemeriksaan. Kami bekerja sama dengan aparat di lapangan dan pihak keamanan perusahaan saat pengejaran,” ujar Ruslan saat konferensi pers di Kantor BNNK Kotim, Rabu (8/10/2025).
Penangkapan bermula dari tertangkapnya pasangan suami istri yang berperan sebagai kurir di parkiran Indomaret Sebabi. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap tiga tersangka lainnya di area perkebunan PT Agro dan menemukan empat ons sabu serta 60 butir ekstasi yang sempat dibuang.
Selanjutnya, petugas menangkap tersangka SP, warga Jalan Wengga, Kecamatan MB Ketapang, yang diduga sebagai pengendali distribusi sabu di wilayah Sampit. Dari rumahnya ditemukan sisa sabu serta catatan transaksi penjualan.
Ruslan menyebut tiga dari delapan tersangka merupakan residivis kasus narkotika. “Mereka sudah beberapa kali keluar masuk penjara dan kembali beraksi. Jaringan ini juga menggunakan sistem utang sabu untuk memperluas peredaran,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sabu dijual dengan harga ratusan ribu rupiah per gram dan ekstasi seharga Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per butir.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Kantor BNNK Kotim untuk proses uji laboratorium. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Operasi ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga penyelamatan masyarakat dari ancaman narkoba. Kami akan terus mengejar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Ruslan. YUD