BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Polda Kalteng kembali membuka seleksi penerimaan terpadu untuk calon Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026.
Pendaftaran berlangsung mulai 10 hingga 18 November 2025. Calon peserta dapat mendaftar melalui Bag SDM Polres jajaran, Sekretariat Biro SDM Polda Kalteng, atau secara daring melalui laman resmi www.penerimaan.polri.go.id.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, menyebutkan bahwa seluruh persyaratan penerimaan dapat dilihat melalui situs resmi Polri atau langsung mendatangi kantor kepolisian setempat.
“Seluruh persyaratan bisa diperoleh pada situs resmi Polri atau bisa langsung mendatangi Polda Kalteng dan Polres jajaran terdekat,” ujarnya, Selasa (11/11).
Erlan menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus akan menjalani pendidikan selama lima bulan di SPN Polda Jatim, SPN Polda Metro Jaya, dan SPN Polda Sulsel.
Melalui penerimaan ini, Polda Kalteng mengajak putra-putri terbaik daerah untuk bergabung dan mengabdi kepada bangsa serta negara.
“Kami pastikan penerimaan anggota Polri bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Proses seleksi juga menerapkan prinsip BETAH: Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis,” tegasnya.
Berikut sejumlah persyaratan untuk pendaftaran Bintara Brimob, calon peserta wajib memenuhi ketentuan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI, memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat tindak pidana, serta berkepribadian baik.
Beberapa ketentuan khusus juga diberlakukan, seperti hanya diperuntukkan bagi pria, bukan anggota atau mantan anggota Polri, TNI, maupun PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan kedinasan lain. Minimal ijazah SMA sederajat, dengan ketentuan nilai rata-rata minimal 70 untuk lulusan 2020–2025, atau 65 bagi peserta dari wilayah Papua.
Bagi lulusan D-IV/S1, wajib memiliki IPK minimal 2,75 dari program studi terakreditasi. Usia pendaftar dibatasi sesuai jenjang pendidikan, mulai 17 tahun 7 bulan hingga 27 tahun pada saat daftar. Peserta juga harus belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan, tidak bertato atau bertindik (kecuali ketentuan agama/adat), bebas narkoba, serta berdomisili minimal dua tahun di wilayah pendaftaran.
Setiap peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan bertugas di seluruh wilayah NKRI serta pakta integritas untuk tidak mempercayai calo atau pihak yang menjanjikan kelulusan. YUD
