Tekan Peredaran Narkoba, Kanwil Ditjenpas Musnahkan Barang Sitaan

Whatsapp Image 2025 11 12 At 10.18.31 Am

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah bersama sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan memusnahkan berbagai barang bukti hasil razia dari Lapas dan Rutan di wilayah setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana, di halaman kantor Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalteng, Rabu (12/11).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penggeledahan yang dilakukan di berbagai UPT selama Oktober hingga November 2025. Dalam kegiatan tersebut, pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan sejumlah handphone hasil sitaan serta membakar barang-barang lainnya, seperti kabel, charger, korek api, dan benda terlarang lain yang berpotensi disalahgunakan di dalam Lapas maupun Rutan.

Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus menekan potensi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh kepala UPT agar minimal tiga kali dalam seminggu dilakukan penggeledahan di blok hunian. Upaya ini diharapkan mampu menekan sedini mungkin peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya,” ujar I Putu Murdiana.

Selain penggeledahan rutin, pihak Kanwil juga memperkuat pengawasan di pintu utama Lapas dan Rutan. Menurut I Putu Murdiana, arus keluar masuk pegawai menjadi salah satu fokus utama pengawasan.

“Kami lakukan berbagai macam pemeriksaan, termasuk barang bawaan pegawai. Bahkan untuk penggunaan ponsel pegawai, kami mencatat nomor IMEI agar terkontrol. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan,” tegasnya. YUD