Kasus Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru

Img 20251223 Wa0000

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir.

Setelah sebelumnya menetapkan pejabat eselon dan pihak swasta sebagai tersangka, kini penyidik kembali memperluas lingkaran dengan menetapkan dua tersangka baru yang dinilai berperan strategis dalam perkara tersebut.

Kasus yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025 ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun.

Dua tersangka terbaru masing-masing berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan PT IM yang terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan dan penjualan mineral.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan lanjutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni tersangka IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta tersangka ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari,” ujarnya di Kantor Kejati Kalteng, Senin (22/12/2025) malam.

Ia menyampaikan, kedua tersangka tersebut diduga berperan bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, yakni VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, memaparkan secara rinci dugaan peran masing-masing tersangka.

Menurutnya, IH yang merupakan ASN di Dinas ESDM Kalteng diduga terlibat aktif dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, IH juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

Adapun tersangka ETS diduga terlibat langsung dalam penjualan Zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor, yang tidak sesuai ketentuan.

Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri.

“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Atas perbuatannya, tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IH dan tersangka ETS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni VC selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah serta HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri.

Penyidikan pun masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (asp)