OJK Kalteng Perkuat Literasi Keuangan Aparatur Peradilan

Img 20260108 Wa0015

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) membekali aparatur peradilan dengan pemahaman pelindungan konsumen sektor jasa keuangan sebagai langkah memperkuat kewaspadaan terhadap maraknya praktik penipuan keuangan di era digital.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang diikuti oleh pegawai Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri secara serentak di seluruh kabupaten dan kota se-Kalteng, Kamis (8/1/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi OJK dalam menempatkan aparatur peradilan sebagai mitra penting dalam menjaga keamanan sistem keuangan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.

Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan bahwa literasi keuangan dan literasi digital memiliki peran strategis dalam membentengi masyarakat dari risiko kejahatan keuangan.

“Literasi keuangan dan literasi digital bukan hanya upaya preventif, tetapi investasi jangka panjang untuk keamanan dan kesejahteraan finansial masyarakat. Dengan memahami cara kerja keuangan digital, mengenali tanda-tanda penipuan, serta mengetahui saluran pelaporan resmi seperti IASC, masyarakat memiliki perlindungan ekstra untuk menghindari kerugian finansial,” terang Primandanu.

Ia menilai, penguatan literasi di lingkungan aparatur peradilan sangat penting mengingat peran strategis lembaga peradilan dalam menangani perkara hukum, termasuk yang berkaitan dengan sengketa dan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Pujiastuti Handayani, mengapresiasi inisiatif OJK Kalteng dalam menyelenggarakan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, pemahaman yang memadai mengenai sektor jasa keuangan menjadi bekal penting bagi aparatur peradilan.

“Pemahaman yang baik mengenai sektor jasa keuangan, termasuk berbagai potensi praktik keuangan ilegal, menjadi bekal penting bagi aparatur peradilan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan kewaspadaan aparatur peradilan dalam merespons dinamika permasalahan keuangan di masyarakat,” terang Pujiastuti.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis dari OJK Provinsi Kalimantan Tengah.

Deputi Kepala OJK Kalteng, Andrianto Suhada, menjelaskan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai instrumen strategis dalam pencegahan dan penanganan penipuan di sektor jasa keuangan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang berlangsung dinamis.

Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar pelindungan konsumen, mekanisme pelaporan penipuan, serta langkah-langkah menjaga keamanan dalam bertransaksi keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. (asp)