Balanganews.com
Home » Palangka Raya » Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Penindakan Tegas Pelanggaran di Rutan
Palangka Raya

Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Penindakan Tegas Pelanggaran di Rutan

Whatsapp Image 2026 01 22 At 6.50.00 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan TengahI Putu Murdiana, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil pemeriksaan terhadap oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kamis (22/1).

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional oleh tim pemeriksa, guna memastikan fakta serta menjaga objektivitas proses penegakan disiplin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam menjaga integritas dan marwah institusi pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan hal ini menjadi perhatian serius pimpinan wilayah.

Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai nilai-nilai profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” tegas I Putu Murdiana.

Ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan secara resmi dan menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal terkait penjatuhan hukuman disiplin. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan akan segera kami kirimkan dan nantinya menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan,” ujar I Putu Murdiana.

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa hukuman disiplin yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan berpotensi berada pada kategori hukuman disiplin tingkat berat.

“Untuk hukuman disiplin, yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya proses pidana, Kakanwil menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan administrasi internal dan sepenuhnya diserahkan kepada pihak korban.

“Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban, karena itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. YUD

Berita Terkait