Oknum Pegawai Rutan Tersandung Kasus Etik, Kakanwil Ditjenpas Kalteng Angkat Bicara

Img 20260122 Wa0027
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, angkat bicara terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang.

Putu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan, menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap oknum pegawai tersebut pada Kamis (22/1/2026).

Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa secara menyeluruh dan profesional guna memastikan fakta serta menjaga objektivitas dalam proses penegakan disiplin.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menjaga integritas serta marwah institusi pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai bersangkutan dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR).

Temuan itu menjadi perhatian serius. Kakanwil Ditjenpas Kalteng menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai nilai-nilai profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” tegas I Putu Murdiana.

Ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan secara resmi dan selanjutnya menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal terkait penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.

“Hasil pemeriksaan akan segera kami kirimkan dan nantinya menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan,” ujar I Putu Murdiana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hukuman disiplin yang akan dikenakan berpotensi masuk dalam kategori hukuman disiplin tingkat berat.

“Untuk hukuman disiplin, yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya proses pidana, Kakanwil menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan administrasi internal dan sepenuhnya diserahkan kepada pihak korban.

“Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban, karena itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup I Putu Murdiana. (asp)