Operasi Gabungan, 42 Kendaraan Tunggak Pajak

Whatsapp Image 2026 02 10 At 5.04.34 Pm
PAJAK-Petugas gabungan ketika melakukan penertiban di ruas Jalan Wahidin Sudirohusodo.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor kembali dilakukan melalui operasi gabungan yang digelar di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di depan GOR Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, Selasa (10/2).

Operasi ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng, Samsat, serta Jasa Raharja. Kegiatan difokuskan pada penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik roda dua maupun roda empat.

Selain sebagai langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), operasi gabungan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, khususnya masa berlaku pajak.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Palangka Raya Masrini Wahyuningrum, mengatakan operasi ini menyasar kendaraan yang terindikasi menunggak pajak. Pemeriksaan dilakukan dengan memanfaatkan sistem Samsat untuk memastikan status pajak kendaraan secara akurat.

“Melalui sistem Samsat, kami bisa langsung mengetahui apakah kendaraan tersebut menunggak pajak atau tidak, termasuk besaran tagihan serta opsi penyelesaiannya,” jelasnya.

Dari total 433 kendaraan yang diperiksa, petugas menemukan 42 kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor. Rinciannya, sebanyak 36 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat.

Adapun total perkiraan nilai tunggakan PKB dari kendaraan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Untuk kendaraan roda dua tercatat sekitar Rp15.233.471, sementara kendaraan roda empat mencapai Rp10.758.169.

Sementara itu, Kanit PJR Ditlantas Polda Kalteng, Iptu Imam Isnaini, menyampaikan bahwa kepolisian melakukan pendampingan sebagai bagian dari dukungan terhadap optimalisasi pendapatan daerah sekaligus penegakan ketertiban berlalu lintas.

“Pengendara yang masa berlaku pajaknya telah habis dan belum dibayarkan kami arahkan ke Bapenda untuk ditindaklanjuti, agar ke depannya lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Operasi Keselamatan Telabang 2026. Selain penindakan, petugas turut memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Operasi ini juga menjadi bagian dari Operasi Keselamatan Telabang 2026, terutama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menjelang Bulan Ramadan dan Idulfitri,” tuturnya. YUD