BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial HA (36) dan AS (31) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 11,91 gram, Senin (9/2).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif terhadap pihak-pihak yang dicurigai.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan petugas di Jalan Tambun Raya No. 6, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diketahui diselipkan di bagian pinggang salah satu pelaku.
Dari hasil interogasi di lokasi, kedua pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di tempat tinggal mereka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak kayu di dapur rumah. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNK.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bumi Tambun Bungai,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. YUD
