BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 59 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebagai langkah strategis mengatasi over kapasitas hunian sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, mengatakan pemindahan ini bagian dari upaya menciptakan kondisi hunian yang lebih ideal agar pelayanan terhadap warga binaan berjalan optimal.
“Pemindahan ini merupakan langkah konkret untuk mengurangi over kapasitas sehingga pelaksanaan pembinaan dapat berjalan lebih maksimal dan tertib. Dengan kondisi hunian yang lebih ideal, pelayanan terhadap warga binaan juga dapat semakin optimal,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya, serta personel Polresta Palangka Raya.
Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi, pengecekan kesehatan, serta penggeledahan badan dan barang untuk memastikan keamanan selama proses berlangsung.
I Putu Murdiana menegaskan, pengendalian kapasitas hunian memiliki dampak penting terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Ketika jumlah hunian lebih terkendali, petugas akan lebih mudah melakukan pengawasan, pembinaan, dan deteksi dini gangguan keamanan. Ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemasyarakatan yang aman dan produktif,” tambahnya.
Menurut dia, kapasitas hunian yang lebih proporsional juga memungkinkan pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian berjalan lebih efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan tetap mendapatkan hak pembinaan secara layak. Pemindahan ini bukan sekadar pengurangan hunian, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih bermanfaat, baik bagi warga binaan, petugas, maupun masyarakat,” tutup I Putu. (asp)





