BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama auditor mendalami dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024.
Pendalaman dilakukan melalui klarifikasi terhadap pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur di kantor KPU setempat, Senin (11/5/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menegaskan langkah tersebut penting untuk memperkuat alat bukti penyidikan.
“Klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sangat penting dilakukan bagi Penyidik maupun Auditor guna memperkuat alat bukti yang sudah ada,” kata Dodik dalam keterangan resminya.
Sehingga secepatnya dapat membuat terang adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim serta dapat segera menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 30 Oktober 2023, KPU Kotawaringin Timur menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar dari Pemerintah Kabupaten setempat.
Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Namun, dari laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, penyidik menduga terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
“Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Saat ini, Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara.
Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab. (asp)





