BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyelimuti Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam kondisi ini, warga perlu memahami Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) agar dapat menilai kualitas udara di sekitarnya dan menentukan langkah perlindungan yang tepat, Selasa (20/10/2026).
ISPU adalah angka yang digunakan untuk melaporkan kualitas udara kepada masyarakat. Angka tersebut dihitung dari kadar zat pencemar di udara, antara lain partikel PM10 dan PM2.5. Batas kategori ISPU diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.14 Tahun 2020. Semakin tinggi angkanya, semakin buruk kualitas udara.
ISPU dibagi menjadi lima kategori: baik (0 sampai 50), sedang (51 sampai 100), tidak sehat (101 sampai 200), sangat tidak sehat (201 sampai 300), dan berbahaya (di atas 300). Warga dapat mencocokkan angka yang tampil pada stasiun pemantauan dengan kategori tersebut sebelum memutuskan untuk beraktivitas di luar rumah.
Di Palangka Raya, angka ISPU berada jauh di atas batas kategori berbahaya. Data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada Minggu (18/10/2026) pukul 06.38 WIB mencatat ISPU stasiun Jekan Raya sebesar 4.099 dengan parameter PM10. Sebelumnya, data ISPU per Selasa (13/10/2026) pukul 13.30 WIB yang dipaparkan Kementerian Kesehatan menempatkan Palangka Raya pada nilai sekitar 4.055.
Kementerian Kesehatan meminta masyarakat mengurangi paparan asap. Perlindungan perlu diutamakan bagi kelompok rentan, yaitu anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma dan PPOK, serta pekerja yang beraktivitas di luar ruangan. Warga yang mengalami batuk, sesak napas, atau iritasi mata dan tenggorokan dianjurkan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. (rmi)





