BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan sidak protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, dilingkungan Perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Jalan Soekarno lingkar dalam, Rabu (4/11/2020).
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengungkapkan, pelaksanaan sidak protokol kesehatan di lingkungan Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya mereka lakukan atas arahan dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
“Yaitu penindakan untuk perorangan atau razia masker sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020,” beber Emi, Kamis (5/11/2020).
Ditambahkannya, untuk hasil dari sidak yang mereka dilakukan, ditemukan tujuh orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
“Ada tujuh orang pelanggar yang tidak kenakan masker dan kita kenakan sanksi, dua orang sanksi administratif dan lima orang lainnya berupa teguran tertulis,” tutup Emi. (eza)