BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Plt. Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 kepada Walikota/Bupati se-Kalteng, Kepala Kanwil/Kementerian/LPNK/Satuan Kerja Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang Lt. II, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (26/11/2020).
Pada tanggal 25 November 2020 sebelumnya, Plt. Gubernur Kalteng telah menerima DIPA Tahun Anggaran 2021 dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo secara virtual.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI, Plt. Gubernur Kalteng melanjutkan menyerahkan DIPA Tahun 2021 kepada Kepala Kantor Wilayah/Kementerian/LPNK/Satuan Kerja Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng dan Rincian TKDD Tahun 2021 kepada Bupati/Walikota.
Dalam kesempatan ini, diserahkan DIPA secara simbolis kepada 7 instansi vertikal lingkup Provinsi Kalteng. Selain itu, DIPA secara simbolis juga akan diserahkan kepada 1 Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalteng. Adapun total alokasi dana transfer ke Daerah lingkup Pemprov Kalteng, termasuk Kabupaten/Kota berjumlah Rp. 16.494.819.413.000,-
Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dalam sambutannya menyampaikan Kepada Walikota/Bupati se-Kalteng, Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Kalteng agar segera mengambil langkah-langkah sebagai upaya merealisasikan DIPA Tahun Anggaran 2021 pada awal tahun 2021. Kedua, setiap pemegang anggaran agar memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan berjalan dengan baik dari segi kualitas dan kuantitas sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga, APBN Tahun 2021 harus bisa menjadi instrumen untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional. Keempat, anggaran transfer ke daerah menunjukkan komitmen Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia.
Kelima, kepada semua pengelola anggaran Tahun Anggaran 2021 di Provinsi Kalteng, agar paling lambat bulan Desember 2020 sudah harus melaksanakan proses pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerjaan fisik sudah bisa dimulai pada bulan Januari 2021. Adapun apabila ada kendala dalam pelaksanaan DIPA agar segera berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Keenam, kepada Kepala Perangkat Daerah Provinsi, agar segera menyampaikan usulan Pejabat Pengelola Anggaran Tahun 2021 di Provinsi Kalteng melalui Bappedalitbang. Ketujuh, monitoring dan evaluasi pelaksanaan DIPAÂ Tahun 2021 harus ditingkatkan sehingga hasilnya diharapkan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Terakhir, Plt. Gubernur menekankan agar pelaksanaan anggaran Tahun 2021 harus bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Turut hadir Walikota/Bupati se-Kalteng, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, Forkopimda, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalteng, Kepala Kanwil Kementerian/LPNK/Satuan Kerja Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalteng. (rmi/MMC Kalteng)