Logistik Pemilihan Sampai di 6.045 TPS

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrahim sebelum memusnahkan surat suara yang rusak dan kelebihan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah memastikan seluruh logistik pemilihan telah didistribusikan ke PPK/PPS dan KPPS di seluruh wilayah Kalimantan Tengah sebanyak 6.045 TPS.

Sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara yang berlangsung Rabu (9/12/2020), KPU Kalteng juga telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng tentang penanganan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan bupati tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Seluruh keperluan logistik baik di tingkat KPPS dan TPS telah didistribusi 100 persen. Tidak ada kendala selama distribusi berlangsung,” ucap Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim, Selasa (8/12/2020) sore.

Ia pun meyakinkan seluruh petugas telah siap melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalteng mulai dari tingkat KPU Provinsi sampai petugas di TPS atau KPPS. Guna menjamin kelancaran pelaksanaan di tengah pandemi Covid-19, seluruh petugas di TPS telah melaksanakan rapid test sebelum bertugas.

“Bila ada yang reaktif dalam rapid test tidak diperbolehkan bertugas dan dalam keadaan tertentu harus diganti, sehingga telah dijamin kesehatannya sesuai dengan protokol kesehatan,” tuturnya.

Harmain menambahkan, KPU Kalteng juga telah melakukan pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak sebanyak 1.186 lembar sesuai dengan PKPU 8/2020 dengan disaksikan oleh Bawaslu Kalimantan Tengah dan Polda Kalteng.

Selain di tingkat provinsi, pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak juga dilakukan di beberapa kabupaten dan kota. Surat suara yang rusak sebanyak 5.576 lembar dan kelebihan sebanyak 2.519 lembar dengan total sebanyak 8.095 lembar.

“KPU Kalteng menjamin hak pemilih sesuai dengan kategori, yaitu pemilih di dalam daftar pemilih (DPT), Daftar pemilih tambahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang menggunakan KTP-el atau surat keterangan memilih di TPS seusai alamat di KTP-el,” tutupnya. (yud)