Kepala Disbudparpora: Bidang Usaha Pariwisata Harus Implementasikan CHSE

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan danO lahraga (Disbudparpora) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin menegaskan, semua bidang usaha pariwisata di kota setempat, harus mampu mengimplementasikan protokol kesehatan berbasis CHSE, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Belum lama ini Disbudparpora telah melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata program protokol kesehatan berbasis CHSE untuk dapat mengimplementasikan pada usahanya,” ungkapnya, Jumat (11/12/2020) lalu.

Dikatakannya, program protokol kesehatan berbasis CHSE merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dikhususkan pada bidang usaha pariwisata.

Cleanliness Health Safety Environment (CHSE) tersebut merupakan program kebersihan kesehatan, keamanan ramah lingkungan. Karenanya, para pelaku usaha wajib menerapkan prokes berbasis CHSE tersebut.

Ditambahkannya, selain mendorong pelaku usaha menerapkan CHSE tersebut, pemerintah juga telah menyalurkan dana hibah kepada para pelaku usah pariwisata. Seperti industri perhotelan dan restoran ini. Dengan harapan bisa menjadi sebuah stimulus pemulihan ekonomi.

“Ini bentuk perhatian pemerintah pusat untuk mengatasi masalah finansial pelaku usaha yang terdampak langsung akibat pandemi Covid-19,” bebernya.

Perlu diketahui ucap Ikhwanudin, pada tahun 2019 lalu, untuk bidang usaha pariwisata seperti halnya perhotelan dan restoran di Kota Palangka Raya telah menyumbang 29 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Cantik, dari total keseluruhan 100 persen serapan PAD. (rmi/MC Isen Mulang)