BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Hitung suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng versi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap/e-Rekap) KPU Provinsi Kalteng sudah klir dengan progres 100% dari 6.045 TPS. Hasilnya, pasangan calon (Paslon) 1 Ben-Ujang 503.363 suara atau 48,5%, dan paslon 2 Sugianto-Edy 535.189 suara atau 51,5%.
Timer Sirekap KPU Provinsi Kalteng ini berhenti pada Jumat (18/12/2020) pukul 09:35:48 WIB dengan progres 100% 13 kabupaten 1 kota se-Kalteng.
Dengan rincian, Kabupaten Kotawaringin Barat progres 100%, paslon 1 Ben-Ujang berhasil memperoleh 51.144 suara, paslon 2 Sugianto-Edy 62.442 suara. Kabupaten Kotawaringin Timur 100% Ben-Ujang 74.857, Sugianto-Edy 94.282 suara. Kabupaten Kapuas progres 100% Ben-Ujang 76.953, Sugianto-Edy 77.694 suara.
Kabupaten Barito Selatan progres 100%, Ben-Ujang 29.756, Sugianto-Edy 30.864 suara. Kabupaten Barito Utara progres 100% Ben-Ujang 20.705, Sugianto-Edy 28.763. Kabupaten Katingan 100%, Ben-Ujang 31.863, Sugianto-Edy 26.808 suara. Kabupaten Seruyan 100%, Ben-Ujang 17.723, Sugianto-Edy 43.969 suara.
Kabupaten Sukamara progres 100%, Ben-Ujang 9.489, Sugianto-Edy 13.872 suara. Kabupaten Lamandau 100%, Ben-Ujang 24.079, Sugianto-Edy 14.551 suara. Kabupaten Gunung mas 100%, Ben-Ujang 37.023, Sugianto-Edy 8.644 suara. Kabupaten Pulang Pisau 100%, Ben-Ujang 23.500, Sugianto-Edy 42.827 suara.
Kabupaten Murung Raya progres 100%, Ben-Ujang 16.109, Sugianto-Edy 21.912 suara. Kabupaten Barito Timur 100%, Ben-Ujang 30.762, Sugianto-Edy 12.500 suara, dan terakhir Kota Palangka Raya progres 100%, Ben-Ujang 59.400 suara, Sugianto-Edy 51.061 suara.
Terjadi perbedaan tipis antara hasil Sirekap KPU dengan hasil rapat pleno 13 kabupaten 1 kota, namun secara keseluruhan hasilnya tetap dapat disimpulkan kontestasi Pilgub Kalteng 2020 dimenangkan oleh paslon nomor 2 Sugianto-Edy Pratowo.
Perlu diketahui, KPU dalam Pilkada 2020 ini menerapkan Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap/e-Rekap) sebagai alat bantu dan publikasi hasil perhitungan dan rekapitulasi suara.
Sirekap adalah modifikasi lebih maju dari sistem informasi penghitungan (situng) atau scan C1 yang diterapkan di Pilkada sebelumnya dan Pemilu 2019.
KPU mengajukan Sirekap menjadi patokan resmi dalam menentukan siapa pasangan calon pemenang Pilkada 2020. Namun, Pemerintah dan KPU menolak dan menyepakati hasil rekapitulasi resmi Pilkada yakni manual berjenjang.
Sistem ini berbasis aplikasi. Caranya, petugas KPPS memfoto hasil penghitungan di TPS dalam Formulir Model C.Hasil-KWK lalu mengunggahnya di aplikasi untuk dikumpulkan di server. Setelah itu mereka memeriksa kesesuaian data hasil pembacaan aplikasi dan melakukan koreksi atau edit dalam hal terdapat ketidaksesuaian data.
Data dari seluruh KPPS ditampilkan dalam bentuk tabulasi suara seperti tampak di atas, dan angkanya berubah tergantung data yang masuk. (nor)