BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah memastikan diri siap dalam menghadapi gugatan yang kini dilayangkan oleh paslon nomor urut satu, Ben Ibrahim-Ujang Iskandar ke Mahkamah Konstitusi.
Kesiapan tersebut dilakukan dengan melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor)Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 bersama KPU kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.
“Hasil rakor tersebut, KPU kabupaten kota akan melaksanakan rakor kembali bersama petugas adhock dan PPK seluruh kecamatan,” kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim, Rabu (23/12/2020).
Ia menerangkan, KPU juga telah memetakan potensi-potensi perkara yang akan masuk dalam materi gugatan pemohon, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Tak lupa, KPU Kalteng juga telah menyiapkan tim kuasa hukum.
“Sekali lagi pada prinsipnya KPU Kalteng sudah siap,” tegas Harmain. (yud)