Tangkap Pengedar Sabu di Dulin Kandang, Polisi Bongkar Septic Tank

Firman alias Anang, saat diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Awal tahun 2021, Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali bergerak melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba.

Minggu (3/1/2021), Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan seorang pria bernama Firman alias Anang (33) di Jalan Dulin Kandang XI, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 22 palet sabu dengan berat kotor 10 gram yang dikemas menggunakan plastik dan lakban hitam.

Penangkapan terhadap pelaku bukan tanpa kendala. Personel Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit AKBP Frangky, harus membongkar septic tank untuk mendapatkan barang bukti yang dibuang pelaku.

“Saat penangkapan, pelaku berupaya membuang barang bukti dengan memasukkannya ke kloset,” ucap Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bony Djianto, Senin (4/1/2021).

Disebutkan, pelaku sudah lama menjadi incaran kepolisian karena sepak terjangnya dalam mengedarkan narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut dibeli di Banjarmasin lalu dikemas menjadi paketan kecil.

“Sudah hampir setahun pelaku berbisnis sabu. Kita kenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” urainya. (yud)Â