28 Pelanggar Prokes Terjaring Razia Masker 

Salah satu pelanggar prokes saat terjaring oleh petugas

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sejumlah pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) mendapat sanksi dalam razia masker yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dalam Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan Selasa (12/1/2021) tersebut berlangsung di Jalan Dr Murjani, Kota Palangka Raya dan diikuti sejumlah personel gabungan TNI, Polri, Dinas dan Instansi terkait serta sejumlah relawan dari berbagai elemen masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, petugas memberhentikan sejumlah pengendara yang tidak memakai masker untuk selanjutnya didata dan diberikan sanksi agar memberikan efek jera pagi pelanggar prokes.

Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian melalui Ipda Ketut Pardiasa selaku Perwira Pengendali (Padal) mengatakan, sebanyak 28 orang pelanggar prokes mendapat sanksi dari petugas.

“Dari 28 pelanggar yang terjaring, 13 diantaranya dikenakan sanksi denda administratif dan dibayarkan di tempat, 13 orang dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan 2 orang lainnya mendapatkan sanksi teguran tertulis,” pungkasnya. (yud)