Ayah Super Bejat, Anak Gadis Diancam Lalu Disetubuhi Puluhan Kali

Ru, saat digiring anggota Satreskrim Polres Seruyan guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. (Foto: Polres Seruyan)

BALANGANEWS, SERUYAN – Ru (49), sungguh tak pantas disebut sebagai ayah. Bagaimana tidak? Seorang ayah yang semestinya menjaga dan melindungi anaknya, justru hal sebaliknya lah yang dilakukan warga Kecamatan Seruyan Hilir itu.

RU tega menghancurkan masa depan anak kandung perempuannya sendiri. Anak gadisnya yang kini baru berusia 17 tahun, harus menanggung perbuatan cabul ayahnya.

Parahnya, aksi tak beradab Ru tidak hanya dilakukan sekali. Tetapi puluhan kali dalam kurun waktu cukup lama.

“Pelaku (Ru), menyetubuhi anak kandungnya sampai 20 kali,” kata Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Irfan M.N. Alireza seperti dilansir Tribratanews Kalteng, Selasa (12/1/2021).

Perbuatan bejat Ru terungkap, beber Irfan, setelah korban yang sudah tak tahan lagi menerima perbuatan ayahnya, menceritakan kepada ibunya.

Bak disambar petir mendengar pengakuan putrinya, ibu korban pun langsung melaporkan pelaku yang juga suaminya ke polisi.

“Berdasarkan informasi yang kita gali, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada tahun 2016 silam di rumahnya wilayah Kecamatan Seruyan Hilir,” sebut Irfan.

Dari pengakuan korban, lanjut dia, saat akan melakukan perbuatan bejatnya Ru terlebih dulu memberikan ancaman akan membunuh korban dan ibunya, jika aksi tak bermoralnya dilaporkan kepada orang lain, apalagi polisi.

Setelah mendapat laporan, polisi pun tak menunggu lama dan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam, pelaku perkosaan kami amankan di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir” terangnya.

Kasat menambahkan, pelaku akan dikenakan dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.

“Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara,” pungkasnya. (ari)