BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Berkat kesabaran dan kegigihan Ir Men Gumpul mempertahankan hak atas tanah yang dimilikinya seluas 15 hektare yang diduga diserobot tergugat atas nama H Syawaludin,akhirnya membuahkan hasil.
Melalui kuasa hukumnya, Pua Hardinata SH dan Lukas Sodder Possy SH, Ir Men Gumpul mengungkapkan kegembiraannya atas perjuangan mempertahankan haknya sejak Mei 2020 lalu.
Melalui amar putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dibacakan pada Rabu 13 Januari 2021 lalu, disebutkan bahwa penggunggat adalah pemilik yang sah atas sebuah lahan dengan ukuran kurang lebih 15 hektar itu.
Dalam konferensi pers dipaparkan, permasalahan berawal dari insiden terbakarnya sebuah rumah di atas tanah yang telah dimilikinya sejak tahun 1986 dengan bukti kepemilikan tiga buah surat SKT yang ditandatangi oleh kepala desa Kalampangan serta Camat.
Usai kejadian itu, Ir Men Gumpul dikagetkan dengan adanya aktivitas alat berat berupa eksavator yang diketahui penggugat merupakan pekerja yang diperintahkan oleh tergugat H. Syawaludin.
“Terus terang meskipun merasa sangat terzholimi atas kejadian tersebut klien saya tetap menahan diri untuk menghindari konflik di lapangan dan menempuh jalur hukum melalui gugatan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” kata Pua Hardinata.
Sengketa lahan ini juga sempat viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat luas, karena tergugat menggunakan dasar verklaring no. 12 AGR/1958 dan pecahannya dengan no. Reg. 202/Pem/V-1/1979.
Ir Men Gumpul kembali dikagetkan pada saat pemeriksaan sidang terbit sebuah SPT No. Reg. 140.539/49/KL.G/VI/PEM/2020 tertanggal 10 juni 2020 oleh lurah Kalampangan yang menyatakan kepemilikan tanah tersebut bukan atas nama dia.
”Hari ini kami menyampaikan bahwa Ir Men Gumpul adalah pemilik yang sah atas tanah yang disengketakan antara penggugat Men Gumpul dan tergugat H Syawaluddin, hal ini tercantum dalam amar putusan yang kami terima dari Pengadilan Negeri Palangka Raya ” kata Pua Hardinata lagi.
Selanjutnya juga di sampaikan, semua pembuktian secara surat dan fakta lapangan tidak bisa dipungkiri karena penggugat selalu menyerahkan bukti kepemilikannya kepada pemerintah setempat guna menghindari diterbikannya surat baru di atas tanahnya.
Dalam kesempatan itu Ir Men Gumpul mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. “Saya juga mengingatkan kepada siapa saja yang memang tidak berhak atas sebuah tanah agar jangan mengambil hak orang lain, apalagi mengatasnamakan adat yang pada akhirnya mempermalukan diri kita sendiri,” tukas Men Gumpul. (tim)