Rumah Betang Manggatang Utus Perlu Pembenahan

Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) yang dilangsungkan pekan lalu, Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan peninjauan ke Betang Manggatang Utus di daerah Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas. DPRD meminta agar Betang yang merupakan cagar budaya tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, ketika dibincangi awak media di gedung dewan, beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan pekan lalu, dia mendampingi Komisi III ke Kabupaten Pulpis untuk melihat langsung Rumah Betang Manggatang Utus.

Dikatakan, rumah Betang Menggatang Utus ini dibangun pada tahun 1806 dan sudah pernah dilakukan renovasi. Meskipun dibangun tahun 1806, namun karena terjadi renovasi membuat rumah betang yang memiliki sejarah ini tidak masuk dalam cagar budaya. Penyebabnya, pasca dilakukan renovasi sampai sekarang belum mencapai 50 tahun.

“DPRD Kalteng akan berjuang bagaimana ke depan rumah Betang Manggatang Utus ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah untuk dilakukan pemeliharaan. Tahun 2022, direncanakan mendapat alokasi anggaran sebagai bentuk perhatian serius pemerintah dalam melestarikan budaya,” kata Faridawaty.

Menurutnya, rumah Betang Manggatang Utus ini menjadi salah satu objek wisata yang sangat menjanjikan apabila dikelola dengan sebaik mungkin. Karena lokasinya berada persis di tepi jalan raya, sehingga memberikan kemudahan untuk mengunjunginya. Terlebih dengan sudah dilakukan renovasi, namun sisa-sisa peninggalan yang lama masih berada dalam kawasan cagar budaya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem ini mengatakan, keberadaan rumah Betang tersebut, selain memiliki nilai sejarah atau historis untuk menjadi objek wisata, juga memiliki potensi pendukung di bagian hilirnya berupa pengrajin anyaman, dan getah nyatu. Saling dukung kedua hal ini membuat potensinya semakin besar, bahkan berpotensi sebagai sumber Pendapat Asli Daerah (PAD).

“Kepemilikan rumah Betang ini milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Pengembangan rumah betang, tidak melihat milik siapa, namun mari bersama-sama melakukan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan. Menjadikan rumah betang ini sebagai objek wisata yang layak, perlu dilakukan berbagai pembenahan,” harapnya.

Beberapa hal yang perlu dilakukan ke depan kata dia, seperti pembenahan bangunan fisik dengan melengkapi fasilitas bangunan yang ada saat ini, membenahi jalan di kawasan, dan membuat anjungan atau ruang pamer hasil kerajinan para pengrajin lokal di sana, termasuk membuat taman atau hutan mini yang sesuai dengan lingkungannya.

Dalam kunjungan itu, pihaknya langsung diterima Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kapuas, Camat Kapuas Hilir, Kapolsek Kapuas Hilir dan Danramil. Bahkan diterima secara langsung garis keturunan dari pemilik asal rumah Betang yang juga tokoh masyarakat di Kabupaten Kapuas Talinting Toepak, dan beberapa Damang dan Tokoh Adat lainnya. (ega)

KUNJUNGAN – Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, ketika mendampingi Komisi III DPRD Kalteng melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Rumah Betang Manggatang Utus di Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, pekan lalu. (Foto/Humas DPRD Provinsi Kalteng)