BW Minta Kotak Suara Dibuka dan Batalkan Hasil Pilgub Kalteng

Bambang
Kuasa Hukum Paslon 1 Ben-Ujang Bambang Widjayanto dan Ketua Majelis Panel MK Anwar Usman

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi membuka Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalteng 2020 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar pada hari ini Rabu siang (27/1/2021).

Pada siang tadi juga, Panel I Hakim Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk tiga perkara, yakni perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 untuk PHP Gubernur Kalimantan Tengah; perkara Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kotawaringin Timur; dan perkara Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Sekadau.

Sidang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri kuasa hukum paslon 1 Ben-Ujang yakni Bambang Widjayanto Cs, kuasa hukum pihak termohon Ali Nurdin Cs, dan dua orang pihak kuasa hukum paslon 2 Sugianto-Edy yakni Rahmadi G Lentam SH MH dan Didi Supriyanto SH M Hum.

Sedangkan tim kuasa hukum lainnya, termasuk pihak terkait Sugianto Sabran dan Edy Pratowo hanya diperkenankan mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut secara online (Daring).

Sebagaimana dikutip Humas MKRI disebutkan, Perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Ben Ibrahim S. Bahat dan Ujang Iskandar.

Bambang Widjoyanto selaku kuasa hukum memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Menurut Bambang, berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Termohon), Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 502.800 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo (Pihak Terkait) memperoleh sebesar 536.128 suara, sehingga selisih perolehan suara sebesar 33.328 suara.

Mantan pimpinan KPK ini juga menyampaikan bahwa selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait didapatkan dari banyaknya pelanggaran yang sangat mendasar, baik dalam keseluruhan proses pilkada maupun di dalam proses pemungutan suara. Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa Termohon telah melakukan pelanggaran dan pembiaran atas tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pilkada.

Misalnya, kata Bambang, indikasi kuat dilakukannya manipulasi DPTb dan mobilisasi digunakannya DPTb, pembiaran atas penggantian pejabat pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Kecurangan yang meliputi penyalahgunaan kewenangan struktur, birokrasi, dan program pemerintahan, politik uang dana tim pemenangan melalui pemberian uang, sarung ataupun sembako, dan penyalahgunaan fasilitas pemerintahan seperti penyalahgunaan dana Bansos Provinsi Kalteng,” tegas Bambang.

Selain itu penyalahgunaan dana dan program CSR Bank Kalteng serta pengerahan sumbangan perusahaan maupun karyawan perusahaan. “Semua kecurangan yang bersifat fundamental tersebut memiliki signifikansi dalam mempengaruhi perolehan suara,” papar Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 mencakup wilayah yang sangat luas di 14 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami selaku pemohon juga mengeluhkan adanya indikasi ketidaknetralan Bawaslu dalam proses Pilkada di Kalimantan Tengah, diantaranya ditolaknya hampir semua laporan ke Bawaslu sebelum memenuhi upaya prosedural yang seharusnya dilakukan Bawaslu,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Bambang, pihaknya meminta kepada Mahkamah untuk memastikan kebenaran data penambahan pemilih (DPTb) dan Pemilih Pindahan (DPTh) dengan melakukan pembukaan kotak suara pada TPS yang memiliki data pemilih tambahan yang tidak wajar.

Selain itu, dalam Petitumnya, Bambang juga meminta  Mahkamah agar memberikan sanksi pembatalan sebagai Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 kepada Paslon Nomor Urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo atas berbagai kecurangan, pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya sebagai petahana.

“Serta memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten di Kalimantan Tengah atau di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau dan  Kabupaten Kotawaringin Timur,” tandas Bambang. (nor)