BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, beserta sejumlah pejabat utama mengikuti vaksinasi kedua Covid-19 di Rumkit Bhayangkara Palangka Raya, di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kamis (28/1/2021) pagi.
“Setiap penerima vaksin Covid-19 harus menerima suntikan sebanyak dua kali. Tidak hanya itu, penyuntikan vaksin juga harus mematuhi jadwal yang sudah ditentukan, yakni 14 hari,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro.
Dijelaskan, vaksinasi dosis kedua yang dijalani Kapolda bersama sejumlah pejabat utama memang harus dilakukan, mengingat vaksinasi dosis pertama pada (13/1/2021) lalu masih rendah dalam membentuk antibodi dan mendorong mutasi virus Corona.
“Jika tidak dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 yang kedua bisa memacu infeksi tanpa gejala bagi penerima suntikan. Jadi ada kemungkinan munculnya varian Covid-19 yang mengalami mutasi yang lebih resisten terhadap antibodi yang baru terbentuk,” tukasnya.
Lebih lanjut Eko menyampaikan, sebelum divaksin, Kapolda melakukan screaning oleh petugas Rumkit Bhayangkara Palangka Raya guna memastikan orang nomor satu di Polda Kalteng tersebut siap untuk divaksin.
“Usai mendapatkan vaksinasi, Kapolda berhak menerima kartu vaksin Covid-19 yang disahkan Rumkit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya,” pungkasnya. (yud)