UP3 PLN Pastikan Sudah Alirkan Listrik ke Pemko Pasca Pemutusan

Manajer Pemasaran UP3 PLN Palangka Raya, Aris Margono memberikan keterangan terkait pemutusan jaringan listrik yang sempat terjadi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemutusan jaringan listrik oleh PLN ke sejumlah dinas dan rumah jabatan di Pemerintah Kota Palangka Raya beberapa hari terakhir terus menjadi perbincangan hangat masyarakat. Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Palangka Raya pun menerangkan jika permasalahan tersebut sudah selesai. Saat ini jaringan listrik ke sejumlah dinas maupun rujab dan perkantoran telah kembali disambungkan dan teraliri listrik.

“Sejak Selasa (2/2/2021) kemarin, jaringan listrik sudah kembali tersambung usai Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan pembayaran tunggak listrik bulan Januari 2021,” ucap Manajer Pemasaran UP3 PLN Palangka Raya, Aris Margono, Rabu (3/2/2021) sore.

Aris menerangkan, pemutusan jaringan listrik yang dilakukan sebelumnya sudah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014. Setiap pelanggan regular PLN wajib membayarkan rekening listrik, khususnya pelanggan pasca bayar sebelum batas pembayaran yang telah ditetapkan, yakni tanggal 20 setiap bulannya.

“Memang prosedurnya setelah tanggal 20 belum melakukan pembayaran, maka jaringan listrik akan diputus. Peraturan ini berlaku untuk semua pelanggan PLN sesuai dengan Permen ESDM Nomor 33 tahun 2014,” terangnya dalam keterangan pers yang diikuti Supervisor Pemasaran Dwi, Supervisor SDM dan Administrasi, Tari, dan Humas UP3 Palangka Raya, Rusli.

Sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan, lanjut Aris, pihaknya sudah memberikan invoice kepada pelanggan. Pada invoice tersebut juga telah tertulis batas akhir masa pembayaran rekening listrik pelanggan.

“Agar tidak terjadi pemutusan, kita mengimbau kepada pelanggan PLN untuk melakukan pembayaran setiap awal bulan,” imbaunya.

Untuk memudahkan pelanggan mengakses jumlah tagihan listrik, PLN telah mengeluarkan aplikasi PLN Mobile yang bisa diakses dengan mengunduhnya di playstore masing-masing. Dalam aplikasi tersebut pelanggan dapat mengakses jumlah tagihan listrik maupun pengaduan pelayanan gangguan listrik. (yud)