Geledah 6 Kamar Hunian, Sipir Kembali Sita Benda Berbahaya

Sipir melakukan pemeriksaan ruang hunian warga binaan rutan palangka raya
Kepala Pengamanan Rutan saat melakukan pemeriksaan terhadap WBP

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Giat rutin razia bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kembali dilaksanakan Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (25/2/2021).

Penggeledahan kamar hunian WBP dalam rangka deteksi dini dan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Pemeriksaan barang milik WBP berlangsung di Blok Tiung kamar 8, 9, 10, 11, 12, dan 13.

Kepala Pengamanan Rutan, Erikjon Sitohang, mengatakan jika razia melibatkan kepala subsi kegiatan kerja, staf pengamanan, anggota regu pengamanan dan CPNS Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Pelaksanaan razia dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, sarung tangan, dan membawa empat metal detektor. Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman dan tertib,” katanya.

Dari penggeledahan itu, lanjut Erik, kembali ditemukan sejumlah benda berbahaya dan terlarang untuk berada di dalam Rutan.

Seperti lima sendok, 11 botol kaca, empat cukur jenggot, dua handphone, headset, ikat pinggang, tiga cermin, dua silet, korek api, kawat besi, terminal listrik, pisau dari sikat gigi dan garpu pisau.

“Selain upaya kita menjaga keamanan ini juga bentuk komitmen Rutan dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. (yud)