BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah melalui Satgas Covid-19 Pusat menyampaikan dalam surat edaran mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.
Yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. “Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK No. 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ditempat yang sudah ditentukan,” kata Gubernur melalui juru bicara Satgas Covid-19 Kalteng mengutip pernyataan juru bicara Satgas Covid-19 pusat Prof Wiku Adisasmito, Minggu (28/2/2021).
Dilanjutkannya, tempat karantina berlokasi di Wisma Atlit Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah. Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah.
“Namun bagi WNI diluar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri,” ujarnya.
Dalam masa karantina, kata dia, pelaku perjalan wajib melakukan tes RT-PCR. Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri.
“Sekali lagi harap menjadi perhatian bahwa ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juga terkait reinfeksi pada pelaku perjalanan yang sebelumnya telah sembuh dari Covid-19, namun didapati positif sebelum masuk Indonesia. Berdasarkan studi ilmiah hal ini memang mungkin terjadi. Karena pada prinsipnya, infeksi pada setiap orang menimbulkan efektivitas antibodi yang berbeda-beda baik dari kadar maupun jangka waktunya.
“Virus Sars-Cov2 adalah tipe virus Corona yang baru, sehingga imunitas yang terbentuk setelah terpapar, masih menjadi tanda tanya bagi para ilmuwan, sehingga hasil studi tersebut masih bersifat dinamis,” jelas Wiku.
Satgas Penanganan COVID-19 juga menghimbau para petugas di lapangan dapat memberikan penjelasan yang baik pada pada WNI maupun WNA yang masuk Indonesia. Agar para pendatang mengerti persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat masuk Indonesia. Wiku pun berharap agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengahargai dan mematuhi protokol ini, karena ini adalah upaya pemerintah dalam mencegah impor kasus Covid-19. (rls/nor)