35 WBP Lapas Palangka Raya Dapat Remisi Khusus Nyepi 2021

Salah satu WBP saat menerima secara simbolis SK Remisi Hari Raya Nyepi 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya tetap memastikan pelayanan pemberian hak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yaitu Remisi Khusus tetap berlangsung seperti biasa.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi, Frendy Arisandy, memberikan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2021 kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara simbolis, Minggu (14/3/2021).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lapas Palangka Raya pukul 09.00 WIB dengan mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.

Frendy Arisandy selaku Kepala Sub Seksi Registrasi, menjelaskan bahwa penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pihak Lapas Palangka Raya melakukan pengusulan pemberian remisi secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Terdiri dari 35 (tiga puluh lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2021 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian Pidana Umum sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang dan Pidana Khusus atau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 2 (dua) orang.

Kepala Lapas Palangka Raya yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, menyampaikan kepada para Warga Binaan untuk terus berkelakuan baik dan kooperatif dalam proses pembinaan di dalam Lapas.

“Pemberian remisi ini harus dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang telah mencapai penyadaran diri yang tercermin melalui sikap dan perilaku selama menjalani pidana di dalam Lapas. Oleh karena itu, teruslah berkelakuan baik dan kooperatif dalam mengikuti pembinaan di Lapas Palangka Raya,” ungkap Tigor. (yud)