BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kemudahan diberikan kepada masyarakat Kota Palangka Raya khususnya bagi pemohon yang akan melakukan pembuatan maupun perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Satlantas Polresta Palangka Raya memperkenalkan aplikasi baru yang dapat mempermudah masyarakat dalam kepengurusan SIM tanpa harus mendatangi gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Kasat Lantas AKP Rikky Operiady, mengatakan aplikasi baru bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) akan diluncurkan serentak oleh Korlantas Polri pada Selasa (13/4/2021). Aplikasi SINAR berisikan layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon dan layanan uji teori SIM secara online.
Untuk mempermudah pemohon, di dalam aplikasi juga terdapat layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan Kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Semua pendaftaran dan uji teori akan berlangsung melalui handphone dari pemohon.
“Agar tidak menimbulkan keraguan dari pengguna nantinya, di dalam aplikasi juga terdapat panduan untuk mempermudah mengakses,” jelasnya, Senin (12/4/2021).
Sejumlah persiapan dalam penerapan aplikasi SINAR telah disiapkan, termasuk perangkat komputer yang disediakan langsung oleh Korlantas Polri. Pemohon hanya tinggal duduk manis di rumah dengan mengunduh aplikasi SINAR yang sudah tersedia di Play Store maupun App Store.
“Untuk perpanjangan SIM A dan C secara online, tidak perlu hadir ke gedung Satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke gedung Satpas untuk melaksanakan uji praktek. Selain melalui aplikasi SINAR, kita juga tetap melayani pemohon secara manual di gedung Satpas,” urainya. (yud)