BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Saat ini ada ratusan proposal yang diajukan masyarakat untuk mendapatkan bantuan tempat ibadah ke Bagian Kesra Setda Kota Palangka Raya.
Namun menurut Kasubag Kesra Setda Kota Palangka Raya, Pitriadi untuk merealisasikan usulan bantuan tempat ibadah ini ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Di antaranya harus diajukan sebelum pembahasan tahun anggaran berjalan atau setahun sebelumnya. Kemudian status tempat ibadahnya harus terdaftar.
“Selanjutnya harus kita verifikasi ke lapangan untuk membuktikan jika tempat ibadah yang akan kita bantu itu benar adanya. Cara ini untuk menghindari bantuan fiktif,” tuturnya, Jumat (16/4/2021) kemarin.
Saat ini pihak Kesra akan memprioritaskan bagi rumah ibadah yang kondisinya kurang layak, khususnya yang berada di wilayah pinggiran kota.
Pitriadi menegaskan secara teknis penyaluran bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, sedangkan tugas Kesra hanya memverifikasi data. (MC Isen Mulang)