BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Meningkatnya kasus positif Covid-19, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengeluarkan surat edaran (SE) yang salah satunya pointnya mengatur pembatasan operasional kerja perkantoran pemerintah maupun swasta, yakni dengan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%.
“Kebijakan pembatasan yang diberlakukan terhadap kegiatan masyarakat termasuk perkantoran, tidak lain bertujuan untuk menekan dan meminimalisir penyebaran covid 19,” ungkap anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Satbu (16/1/2021).
Harus dipahami kata Ridha, hingga sampai saat ini angka kasus orang yang terinfeksi covid-19 masih cukup tinggi terjadi di kota Palangka Raya. Karenanya, melalui kebijakan pembatasan terutama pembatasan bekerja di kantor hingga 70% diharapakan mampu mengatasi penyebaran covid 19. “Saya pikir ini menjadi komitmen bersama tidak hanya pemerintah, tetapi kantor-kantor dan para pegawai kantor untuk mematuhi anjuran tersebut,” tukasnya.
Namun yang tak kalah penting disadari, imbuh dia, khususnya bagi ASN adalah jangan menganggap bahwa WFH itu merupakan liburan. “Meski WFH, tetap disiplin bekerja di rumah, jangan dianggap liburan,” kata Ridha.
Lebih jauh legislator muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini mengungkapkan, perlunya peran dan tanggung jawab memahami adanya pembatasan tempat bekerja, dimana sejatinya hanya soal tempat saja yang berbeda.
Namun terlepas dari itu, diperlukan adanya pengawasan dari masing-masing kantor guna memantau aktifitas pegawainya, ealaupun harus disadari, sedikit banyak WFH ini akan berdampak pada aktifitas pelayanan khususnya bagi kantor pelayanan publik.
“Nah, disinilah perlu adanya inovasi dan kreatifitas untuk meminimalisir hal tersebut. Contohnya penguatan pelayanan secara daring dengan begitu tugas-tugas pelayanan publik tidak terganggu,” pungkasnya. (ari/mci)