Bulan Puasa Ramadan, Warung Makan Diimbau Pasang Tirai Penutup

Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya saat melakukan pemantauan dan memberikan sosialisasi, Senin (26/4/2021). (FOTO : SATPOL PP)

, – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja () Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan mengimbau maupun pemilik warung yang ada di Kota Palangka Raya agar tidak beroperasional secara terbuka saat bulan Ramadan.

Selain itu, para pelaku usaha juga diharapkan agar bisa memberikan tirai atau gorden pada tempat usahanya, terlebih pelaku usaha yang bergerak di bidang , sehingga pada siang hari atau saat beroperasional tidak secara terbuka atau vulgar.

“Kita menghimbau agar semuanya warung-warung yang terbuka atau terlihat secara jelas, itu kita imbau untuk memberikan gorden atau tirai agar tidak langsung dilihat dari manapun,” kata Yohn Benhur Gohan Pangaribuan, Senin (26/4/2021).

Benhur menyampaikan, imbauan penggunaan tirai atau gorden penutup pada pelaku usaha kuliner ini juga terdapat pada Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 556.3 / 223 / DPKKO / – par/ III / 2021.

Tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H terutama pada poin empat dalam SE tersebut.

Dia berharap dengan menggunakan tirai atau gorden penutup di tempat pelaku usaha kuliner ini adalah, juga salah satu bentuk menjaga toleransi dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah . (eza)