BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri membuka sekaligus memberikan arahan pada acara Sosialisasi Strategi Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (6/5/2021).
Sosialisasi ini digelar dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Peraturan Gubernur Kalteng tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemprov Kalteng.
Tujuan Penyelenggaraan Sosialisasi Strategi Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan jasa adalah dalam rangka mengimplementasikan Strategi Mitigasi Risiko kepada seluruh Pemangku kepentingan dan stakeholder khususnya kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sosialisasi diikuti secara langsung oleh PA dan secara virtual oleh KPA dan PPK pada masing-masing Perangkat Daerah.
Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri memberikan paparan mengenai kebijakan strategi mitigasi risiko di lingkungan Pemprov Kalteng. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Pasal 13, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko, dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan tujuan instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan.
Fahrizal Fitri menjelaskan tujuan strategi mitigasi risiko PBJ (strategi mirip baja) diantaranya mengurangi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa, mendorong manajemen pengadaan barang dan jasa yang proaktif, memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perbaikan kinerja, meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi, meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan, meningkatkan kepercayaan publik dan meningkatkan ketahanan organisasi. Sasaran strategi mitigasi risiko PBJ (Strategi Mirip Baja) yakni terlaksananya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang kredibel dan memiliki dampak risiko yang rendah di lingkungan Pemprov Kalteng.
Implementasi strategi mitigasi menjadi kebijakan PBJ, pertama, penerapan mitigasi risiko sejak diterbitkan Peraturan Gubernur Kalteng belum berjalan, sehingga Tahun 2021 ini diharapkan seluruh Perangkat Daerah sudah membuat mitigasi Risiko berdasarkan tanggungjawab dan kewenangan masing-masing. Kedua, strategi mitigasi Risiko juga merupakan bagian dari Indikator Pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) dan Kebijakan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa yang diprakarsai oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Terakhir, akan dibuka klinik konsultasi di Biro Pengadaan Barang dan Jasa selaku Leading sektor kegiatan dan diharapkan masing-masing Perangkat Daerah dapat memanfaatkan semaksimal mungkin sehingga pada Tahun 2022.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Kalteng Suharno memaparkan, seluruh PBJ dengan Pagu Anggaran sampai dengan Rp. 50.000.000,- wajib menggunakan aplikasi Belanja Langsung (Bela). Pembentukan Bela Pengadaan di Provinsi Kalteng akan diawasi secara langsung oleh KPK dan dilaporkan progres pembentukannya. Tahun 2021 Provinsi Kalteng ditargetkan KPK sudah melaksanakan Belanja Langsung menggunakan Aplikasi Bela. Presentase ini sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan dan stakeholders agar memperoleh informasi sebelum diterapkan.
Suharno mengungkapkan, saat ini Pemprov Kalteng melalui Biro PBJ Setda Provinsi Kalteng sedang menyiapkan langkah koordinasi dengan pihak LKPP dan E-Marketplace sebagai provider Bela Pengadaan yang sudah disetujui oleh LKPP agar bisa melakukan kerjasama (Mou) implementasi Bela Pengadaan di lingkungan Pemprov Kalteng.
“Aplikasi Bela menjadi indikator Stranas PK Tahun 2021,” tutur Suharno.
Lebih lanjut Suharno menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan Tahun 2021 Provinsi Kalteng wajib menggunakan Aplikasi Bela. Tujuan Aplikasi BELA diantaranya mendorong UMK Go Digital dengan bergabung dengan marketplace, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, memanfaatkan marketplace dalam PBJP serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJP.
Arah kebijakan PBJ ke depan di masa pandemi Covid-19. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengembangkan sebuah aplikasi Bela, yang ditujukan untuk pengadaan barang dan jasa bernilai paling Tinggi Rp.50.000.000,-, yang dilaksanakan oleh pejabat Pengadaan. Program Bela Pengadaan merupakan program untuk mendukung Program UMK Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada UMK yang tergabung dalam Marketplace.
Nampak hadir di Aula Eka Hapakat Plt. Inspektur Provinsi Kalteng Saring dan seluruh PA. (MMC Kalteng)