BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua pengedar dan satu bandar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Polda Kalteng dalam pengungkapan yang berlangsung 6-8 Mei 2021. Pengungkapan terbesar berada di Kabupaten Gunung Mas dengan total barang bukti mencapai 500 gram.
Dalam rilis yang berlangsung di Balai Wartawan Polda Kalteng, Dir Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan jika penangkapan diawali dengan diamankannya KM (36) di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Dari pria itu, petugas mendapatkan dua paket sabu seberat 9,14 gram, Kamis (6/5/2021).
Atas penangkapan tersebut, petugas melanjutkan perburuan ke bandar sabu. Dari hasil keterangan pelaku KM, petugas berhasil menangkap TG (54) di Jalan Suka Maju, Desa Hurung Bunut, Gunung Mas. Dari tangan bandar sabu itu, petugas mendapatkan delapan paket sabu seberat 504, 72 gram bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip.
“Pelaku TG ini sudah menjadi target operasi kepolisian dalam kurun waktu yang lama. Pernah beroperasi pada periode 2018 hingga akhir 2019, pelaku berhenti dan kembali memulai bisnis sabu pada Maret 2021 ini,” ungkapnya saat rilis kasus didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Selasa (11/5/2021).
Pelaku diketahui telah dua kali melakukan pemesanan sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat. Pada Maret lalu pelaku memesan sebanyak 200 gram dan terakhir pada Mei sebanyak 500 gram.
“Pangsa pasar di Kabupaten Gunung Mas cukup tinggi jika kita melihat dari segi kuantitas barang. Mayoritas diedarkan di wilayah sekitar dan pertambangan illegal,” tuturnya.
Nono menambahkan, pada Sabtu (8/5/2021), petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu di Kota Palangka Raya. Agus Subagio (34) ditangkap petugas di Jalan RTA Milono Km 6,5.
“Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (yud)