Polda Kalteng Tangkap 9 Pengedar Sabu di 5 Daerah

Seluruh tersangka ketika digiring untuk menjalani pemeriksaan
Seluruh tersangka ketika digiring untuk menjalani pemeriksaan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sembilan pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Direktorat Narkotika Polda Kalteng dalam periode 24-30 Mei 2021. Seluruh tersangka ditangkap dari delapan kasus pengungkapan yang berlangsung di lima kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

Dari seluruh tersangka, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 184,52 gram yang dikemas dalam 53 paket plastik klip.

Penangkapan berada di Kabupaten Seruyan dengan tersangka Muhammad Ridwan alias Utuh dengan barang bukti narkoba 16 paket seberat 40,50 gram. Di Kotawaringin Timur petugas menangkap Ahmad Setiawan dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 34 gram. Herdi alias Acung dengan barang bukti enam paket sabu seberat 35 gram dan Muhammad Fahrozi dan Iwan Syah dengan barang bukti lima paket sabu seberat 25 gram.

Berlanjut di Kabupaten Kapuas, petugas menangkap Juanson dengan barang bukti lima paket sabu seberat 24 gram. Di Palangka Raya petugas menangkap Ujang Cakra Birawa bersama enam paket sabu seberat 6,56 gram.

Terakhir di Pulang Pisau petugas menangkap Yohanes dengan empat paket sabu seberat 3,28 gram dan Azwar Suyudi dengan empat paket sabu seberat 15,34 gram.

Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan jaringan terpisah dan tidak terlibat satu sama lain. Mereka berperan sebagai kurir dengan mengambil barang dari bandar dan mengedarkannya kembali.

“Seluruh tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau denda miliaran rupiah,” tegasnya, Kamis (3/6/2021). (yud)